Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Detail Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Nama PB UMKU
Izin Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo