
Lancar dan aman kelola usaha dengan NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Pengurusannya mudah, jadi semakin percaya diri kembangkan usaha Anda.
Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Pengurusannya mudah, jadi semakin percaya diri kembangkan usaha Anda.