campaign

Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.

Detail Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Nama PB UMKU
Izin kegiatan kerja keruk dengan volume keruk di bawah ≤ 100.000 m³ yang mendapat persetujuan dari penyelenggara pelabuhan
Status
Tersedia
Kontak
-
KBLI Terkait
Perhubungan
Detail PB UMKU
Belum Ada Data
Belum Ada Data
Belum Ada Data