Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Detail Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Nama PB UMKU
Legalisasi Pendaftaran / Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik