campaign

Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.

Panduan Menampilkan Data Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan PB-UMKU Sebagai Data Tembusan yang Merupakan Kewenangan Daerah Dalam Dashboard / Hak Akses / Akun Kementerian / Lembaga Sesuai Sektor

0

0