campaign

Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.

Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Ibu Kota Nusantara (IKN)

0

0