Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: * pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; * pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; * aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; * pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; * aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; * aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; * aktivitas mercusuar; * aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4291; - penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810.