Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. Subgolongan ini mencakup : - Instalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan) - Instalasi pintu putar dan pintu otomatis - Instalasi konduktor cahaya - Instalasi sistem penghisap debu - Instalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) Subgolongan ini tidak mencakup : - Instalasi mesin industri, lihat 3320