Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang, seperti kegiatan perdagangan eceran di pusat perbelanjaan/department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga, dengan makanan, minuman, atau tembakau bukan sebagai produk utama. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang bekas, lihat subgolongan 4774.