Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4759
Perdagangan eceran khusus furnitur, peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di toko
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga
- Perdagangan eceran barang untuk penerangan
- Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselin dan barang dari tanah liat
- Perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus dan barang anyaman
- Perdagangan eceran perkakas rumah tangga
- Perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik
- Perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan
- Perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran barang antik, lihat 4774