Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga - Perdagangan eceran barang untuk penerangan - Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselin dan barang dari tanah liat - Perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus dan barang anyaman - Perdagangan eceran perkakas rumah tangga - Perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik - Perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan - Perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan eceran barang antik, lihat 4774