Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang sudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat lunak/software yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cip, lihat kelompok 26120; - penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), lihat kelompok 58290; - aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat kelompok 62199; - pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti bluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas lainnya yang digunakan dalam IoT, lihat kelompok 26399; - kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam kelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, seperti: * perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan kemampuan konektivitas (IoT), lihat kelompok 26512; * perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data logger, real-time monitoring unit, early warning system, dan perangkat sejenisnya, lihat kelompok 26513; * pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur IoT, lihat kelompok 26602.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.