Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan dalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, sistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi. Subgolongan ini mencakup - pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor surya termal; - pemasangan tungku pemanas, menara pendingin; - pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin ruangan; - pemasangan saluran gas; - pemasangan saluran uap; - pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran; - pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan taman; - pemasangan saluran udara; - pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata; - pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat subgolongan 4321; - pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, serta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, lihat subgolongan 7120.