For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Tap an item to view risk, scale and obligations.
Business licensing for supporting activities.