Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.