Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup semua jenis pertanian tanaman serealia, aneka kacang, dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka untuk memperoleh hasil panen atau untuk memproduksi benih yang berupa biji. Pertanian tanaman-tanaman ini seringkali dikombinasikan dalam suatu unit pertanian. Subgolongan ini mencakup - pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, barli (barley), gandum hitam (rye), oat, millet, dan pseudosereal, yakni buah-buahan dan biji-bijian yang digunakan sebagai serealia, seperti kinoa, bayam biji, dan cia; - pertanian kacang-kacangan, seperti kacang kedelai, kacang tanah, kacang hijau, buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, dan pigeon peas; - pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji jarak, biji rami, biji moster, niger seed, biji sesawi, biji wijen, biji safflower, dan biji bunga matahari. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian padi, lihat subgolongan 0112; - pertanian jagung manis, lihat subgolongan 0113; - pertanian jagung (maize), lupin, dan kale untuk makanan ternak, lihat subgolongan 0119; - pertanian buah-buahan penghasil minyak, lihat subgolongan 0126.