Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha yang mendukung dan melengkapi penyelenggaraan kegiatan jual beli komoditi secara elektronik terorganisir, menjalankan fungsi penunjang baik itu melalui mekanisme pasar fisik atau berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, yang secara umum aktivitasnya diperlukan sebagai penunjang dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.