Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan, serta konseling bagi orang-orang yang hidup dengan atau memiliki diagnosis penyakit mental, cacat intelektual, atau penyalahgunaan obat terlarang tanpa memandang usia. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - fasilitas pengobatan penyalahgunaan obat telarang; - rumah pemulihan kesehatan penyandang disabilitas mental dan intelektual serta korban penyalahgunaan obat terlarang; - rumah tempat tinggal kelompok bagi mereka yang mengalami gangguan emosi; - rumah singgah penyandang disabilitas mental; - fasilitas tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki diagnosis disabilitas intelektual. Subgolongan ini tidak mencakup - rumah sakit kesehatan jiwa, lihat subgolongan 8610; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif bagi individu selain mereka yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8710, 8730; - kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799; - kegiatan perawatan nonresidensial bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, seperti pusat perawatan kesehatan mental, lihat golongan pokok 88.