Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sekumpulan jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) termasuk jasa penasihat, kreatif dan produksi bahan iklan, perencanaan dan pembelian media. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan dan realisasi kampanye periklanan dalam berbagai cara media komunikasi (seperti surat kabar, radio, televisi, internet dan periklanan di udara dan tempat terbuka). Golongan ini juga mencakup kegiatan memimpin pemasaran kampanye dan jasa periklanan lain yang bertujuan untuk menarik dan mendapatkan pelanggan.