Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
14
Industri Pakaian Jadi
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, kain tenun, kain rajutan atau sulaman dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria; wanita atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).