Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha perusahaan penjaminan, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha perusahaan penjaminan dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan konvensional, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah perusahaan penjaminan, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.