Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, diagnosis medis, serta perawatan luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - rumah untuk lanjut usia dengan perawatan; - rumah pemulihan kesehatan; - panti rehabiltasi, selain fasilitas kesehatan mental dan penyalahgunaan zat terlarang; - rumah peristirahatan dengan perawatan; - fasilitas perawatan; - rumah perawatan lanjut usia, rumah perawatan rawat inap, rumah perawatan paliatif. Subgolongan ini tidak mencakup - perawatan paliatif untuk pasien rawat jalan, lihat subgolongan 8699; - aktivitas rumah untuk orang lanjut usia tanpa perawatan atau dengan perawatan minimal, lihat subgolongan 8730; - kegiatan residensial dan perawatan personal, seperti panti asuhan, hostel, dan asrama anak atau rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799.