Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal; - angkutan lintas batas negara; - angkutan antarkota antarprovinsi; - angkutan antarkota dalam provinsi. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, lihat subgolongan 4929; - pengoperasian taksi, lihat kelompok 49293; - layanan antar jemput di dalam bandara, lihat kelompok 49294; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291; - penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, lihat subgolongan 4929; - pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, lihat subgolongan 49294; - transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, lihat kelompok 49297; - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329.