Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2817
Industri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri mesin hitung
- Industri mesin penjumlah, cash register (penghitung uang kontan)
- Industri kalkulator, elektronik maupun tidak
- Industri alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa
- Industri mesin ketik
- Industri mesin stenografi
- Industri alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita)
- Industri mesin pemeriksa tulisan
- Industri mesin penghitung koin dan pembungkus koin
- Industri peruncing pensil
- Industri stapler dan pembersih stapler
- Industri mesin pemungutan suara
- Industri mesin isolasi (tape dispencer)
- Industri mesin pembuat lubang kertas
- Industri cash register (penghitung uang kontan) yang dioperasikan secara mekanik
- Industri mesin fotokopi
- Industri toner cartridge
- Industri papan tulis, seperti white board dan marker board
- Industri mesin pendikte
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622