Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta. Subgolongan ini juga mencakup - pemotongan paus di darat atau di kapal khusus; - produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery; - produksi sisaan atau isi perut hewan (offal); - produksi wol cabut/pulled wool; - produksi bulu dan bulu halus. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan daging olahan yang dibekukan dan masakan daging unggas, lihat subgolongan 1075; - pengolahan sup yang berisi daging, lihat subgolongan 1079; - perdagangan besar daging, lihat subgolongan 4632; - pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.