Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup penjaminan anuitas, usaha asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi umum langsung serta premi investasi untuk membangun portofolio aset financial yang akan digunakan untuk klaim di masa depan. Penyediaan asuransi langsung, penjaminan, reasuransi, dan dana pensiun termasuk di dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyediaan jasa terkait asuransi atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 66.