Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar - Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit dan nitrat Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok - Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891 - Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021 - Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821