Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki dan kendaran; - pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain lainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan; - konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang; - konstruksi terowongan; - konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya terpadu; - konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta; - konstruksi landasan pacu pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat subgolongan 4321; - kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat subgolongan 7110; - kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat subgolongan 7110.