Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan platinum dari bijih dan serpihan; - pembuatan aloi/paduan logam mulia; - pembuatan logam mulia setengah jadi; - pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar; - pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak; - pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar; - pembuatan aluminium dari alumina; - pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium; - pembuatan aloi/paduan aluminium; - pembuatan aluminium setengah jadi; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih; - pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih; - pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi; - pembuatan tembaga dari bijih; - pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari limbah dan scrap tembaga; - pembuatan aloi/paduan tembaga; - pembuatan kawat sekering (listrik); - pembuatan tembaga setengah jadi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau oksidasi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain; - pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi; - pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel; - pembuatan bahan bakar nuklir. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kawat logam; - pembuatan aluminium oksida (alumina); - pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil); - pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya; - pembuatan pelapis logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengecoran logam bukan besi, lihat subgolongan 2432; - pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.