Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1420
Industri pakaian jadi dan barang dari kulit berbulu
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barang-barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017
- Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013
- Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391
- Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411
- Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413
- Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511
- Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520