Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan - Pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang - Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai - Pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum Subgolongan ini juga mencakup : - Pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan - Pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing - Pengumpulan sampah dari pabrik tekstil - Pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat 3812 - Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821 - Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti kertas, plastik dan lain-lain dipisahkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830