Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.