Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran mesin, seperti mesin pertanian dan mesin jahit, beserta perlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya; - perdagangan eceran alat-alat pertanian; - perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor; - perdagangan eceran pembungkus dari plastik; - perdagangan eceran barang bukan makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam tempat lain, seperti senjata dan amunisi,