Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan gedung dan bangunan sipil. Subgolongan ini mencakup - pemasangan kabel listrik dan fiting; - pemasangan kabel telekomunikasi; - pemasangan jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik; - pemasangan satelit; - pemasangan sistem penerangan; - pemasangan alarm kebakaran; - pemasangan sistem alarm pencuri; - pemasangan penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris; - pemasangan penerangan landasan pesawat terbang di bandara; - pemasangan sistem fotovoltaik pada bangunan; - pemasangan sistem penyimpanan daya; - pemasangan pengisi daya kendaraan listrik; - pemasangan penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating). Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi jaringan distribusi untuk listrik dan telekomunikasi, lihat subgolongan 4220; - konstruksi ladang energi surya dan angin, lihat subgolongan 4220; - konstruksi stasiun distribusi listrik, seperti untuk kendaraan listrik, lihat subgolongan 4220; - pemasangan penangkal petir, lihat subgolongan 4329; - pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemasangan dan pemeliharaannya, lihat subgolongan 8019.