Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; - aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923; - pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, lihat subgolongan 5221, 5222, dan 5223.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.