Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tikar dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629; - pembuatan penutup lantai dari gabus, lihat subgolongan 1629; - pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, lihat subgolongan 2220; - pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, lihat kelompok 16299, 22191 atau 22201; - pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, lihat kelompok 13921; - pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, lihat kelompok 13999.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.