Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4771
Perdagangan eceran khusus pakaian, alas kaki dan barang dari kulit di toko
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran pakaian
- Perdagangan eceran barang dari bulu binatang
- Perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, penjepit dan lain-lain
- Perdagangan eceran alas kaki
- Perdagangan eceran barang dari kulit
- Perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit
- Perdagangan eceran payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran tekstil, lihat 4751