Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pelaksanaan pengujian fisik, kimia, dan analitik lainnya terhadapi semua jenis material dan produk, seperti * pengujian akustik dan vibrasi (getaran); * pengujian komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya; * aktivitas pengujian dalam bidang kesehatan dan kebersihan pangan, termasuk pengujian dan pengendalian terkait dengan produksi makanan, seperti pengujian hewan sebelum penyembelihan; * pengujian karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktivitas dan sebagainya; * pengujian kualifikasi dan ketahanan, * pengujian kinerja mesin secara keseluruhan: motor, mobil, peralatan elektronik, dan sebagainya; * pengujian radiografi pada sambungan dan las; * analisis kegagalan; * pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara, air, dan sebagainya; * pengujian kualitas bahan bakar; - sertifikasi produk, termasuk barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer bertekanan, pembangkit nuklir, instalasi nuklir, dan sebagainya; - sertifikasi barang konsumsi; - pengujian berkala keselamatan kendaraan bermotor di jalan; - pengujian dengan menggunakan model atau maket/purwarupa, seperti pesawat terbang, kapal, bendungan, dan sebagainya; - pengoperasian laboratorium kepolisian atau forensik; - aktivitas penilaian asal-usul dan kualitas produk. Subgolongan ini juga mencakup - inspeksi saluran udara, pipa air dan gas, yang tidak terkait dengan perbaikan atau instalasi. Subgolongan ini tidak mencakup - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, lihat kelompok 86993; - inspeksi saluran udara, air dan gas yang terkait dengan perbaikan atau instalasi, lihat kategori F; - pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229; - pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas konsultansi oleh perusahaan atau profesional untuk memperoleh sertifikasi, lihat subgolongan 7020; - aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569; - pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210; - pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999. .