Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran makanan, minuman dan produk tembakau hasil industri pengolahan di kaki lima atau los pasar. Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran beras - Perdagangan eceran roti, kue kering, kue basah dan sejenisnya - Perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan sejenisnya - Perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom - Perdagangan eceran daging olahan dan biota air olahan - Perdagangan eceran minuman - Perdagangan eceran rokok dan tembakau - Perdagangan eceran pakan ternak, pakan unggas dan pakan ikan - Perdagangan eceran makanan dan minuman ytdl