Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan minyak bumi mentah - Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal - Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous - Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi) - Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910 - Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910 - Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930