Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang berbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan akrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; damar alkyd dan poliester dan polieter; silikon dan penukar ion berbasis polimer; - pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui pencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik yang dipulihkan; - pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan dan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya dalam pemulihan material; - peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa penyusun; - pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis; - pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata); - pembuatan selulosa dan turunan kimianya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, lihat subgolongan 2030; - kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat subgolongan 3830.