Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
88
Aktivitas Sosial Tanpa Akomodasi
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa sosial di luar panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara.