Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).










Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan hunian, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan hunian untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Golongan pokok ini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri.