Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2592
Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari logam
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain
- Industri pengolahan panas logam
- Deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam
- Industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam
- Industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain
- Industri pengerasan dan pengkilapan logam
- Industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam
- Industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan farrier (tukang pasang tapal kuda), lihat 0162
- Industri penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat 2420