Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.