Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, lihat subgolongan 0910; - eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0910; - pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan 7110.