Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan aktivitas keperantaraan dalam lingkup usaha yang dapat memfasilitasi kegiatan jual beli komoditi melalui sistem elektronik baik untuk transaksi pasar fisik yang teroganisir di bursa berjangka dan/atau kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya yang telah mendapat persetujuan Bappebti, yang secara prinsip aktivitas transaksi yang dilakukan baik untuk dirinya sendiri atau kelompoknya, untuk atas nama nasabah, peserta, atau pelanggannya.