Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti � pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; � gudang barang dagangan umum; � gudang berpendingin atau ruang berpendingin; � tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain; - penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri; - pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan; - aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - penyimpanan listrik, lihat subgolongan 3513; - penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 3520; - penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, lihat subgolongan 4923; - pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin, lihat subgolongan 5221; - penyimpanan kapal dan perahu, lihat subgolongan 5222; - penyimpanan pesawat udara, lihat subgolongan 5223; - pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang, lihat subgolongan 6812; - pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage), lihat subgolongan 6812; - penyewaan ruang kosong, lihat subgolongan 6812.