Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut; - budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling; - budi daya rumput laut dan alga; - budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin; - pengoperasian penetasan ikan laut; - pertanian cacing laut; - budi daya mikroalga laut. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0322 dan 0323; - budi daya katak, lihat subgolongan 0322; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319; - budi daya ikan air payau, lihat subgolongan 0323.