Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
494
Angkutan Darat Bukan Bus
URAIAN
Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Golongan ini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain. Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain. Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor. Golongan ini juga mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan furnitur.